Dinsdag 02 Julie 2013

KPK Siap Supervisi Perkara Korupsi Pesawat yang Diduga Libatkan Nazaruddin


Johan Budi (Foto: Heru Haryono/Okezone) Johan Budi (Foto: Heru Haryono/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), yang diduga melibatkan terpidana Wisma Atlet M. Nazaruddin.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pihaknya siap membantu Kejagung dalam penanganan kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp138,8 miliar itu.

"Itu namanya fungsi supervisi dan koordinasi," ungkap Johan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (2/7/6/2013).

Johan menambahkan, pihaknya memang kerap berkolaborasi dalam menangani beberapa kasus dengan Kejagung, salah satunya berupa gelar perkara (ekspose) bersama. "Biasanya KPK memberi supervisi, misalnya gelar bersama dengan Kejaksaan tetapi penanganan tetap di Kejaksaan," tegasnya.

Kendati demikian, Johan mengaku, hingga kini belum ada informasi mengenai koordinasi dari Kejagung terkait kasus korupsi pesawat.

Di Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK menyebutkan bahwa salah satu tugas utama KPK adalah melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat, kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.

Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, tapi pesawat itu belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu. (put)

0 komentar:

Plaas 'n opmerking