Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
JAKARTA- Bentrok antara warga Kecamatan
Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah dengan massa Front Pembela Islam (FPI)
pada 17 dan 18 Juli 2013 disesalkan berbagai kalangan. Pasalnya,
kekerasan tersebut terjadi di bulan suci Ramadan 1434 H.
Bahkan,
Presiden SBY juga mengeluarkan teguran yang keras dan memerintahkan
kepada aparat kepolisian untuk segera menyelesaikannya.
Menurut
pengamat politik, Toni Sudibyo, teguran keras Presiden SBY kepada FPI
adalah teguran seorang Kepala Negara yang harus memimpin rakyatnya agar
mengerti dan menghormati hukum, peraturan dan tata tertib.
Dijelaskannya,
kasus tersebut perlu dinetralisir agar tidak berkembang ke arah yang
semakin destruktif, serta meminimalisir berbagai isu negatif yang juga
berkembang di masyarakat terkait bentrokan tersebut. “Yang penting
dicegah agar bentrokan susulan tidak terjadi kembali,” jelas Toni kepada
Okezone, Senin (22/7/2013).
Dia menambahkan, UU Ormas masih
terlalu dini untuk digunakan sebagai alat memberangus keberadaan FPI,
karena setiap pelanggaran hukum apabila terjadi, harus diputuskan
tingkat kesalahannya oleh pengadilan. “Apakah FPI melakukan pelanggaran
hukum atau tidak dalam kasus tersebut harus dibuktikan oleh pengadilan.
Seberapa besar bobot kesalahan FPI seandainya FPI telah melakukan
pelanggaran pidana, hanya pengadilan yang memutuskan,” tambahnya.
Dikatakannya,
besar kecilnya kesalahan dan keputusan hukuman yang dijatuhkan akan
menunjukkan apakah UU Ormas dapat digunakan sebagai dasar untuk
memberikan sanksi hukum dan politik kepada FPI ataukah tidak.
Sementara,
pengamat politik lainnya Arman Ndupa mengatakan, kasus tersebut juga
mengindikasikan warga masyarakat setempat merasa terganggu dengan aksi
sweeping yang dilakukan FPI. “Seharusnya, menegakkan ajaran agama atau
amar maruf nahi mungkar tidak harus dengan jalan kekerasan,” tambahnya.
Bagi
Arman Ndupa, suatu ormas dapat dibubarkan apabila secara organisatoris
dapat dibuktikan oleh pengadilan, bahwa ormas yang bersangkutan telah
melakukan tindakan pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan KUHP. “Hal
ini diperlukan dalam rangka tegaknya hukum di Indonesia,” katanya.
Menurutnya,
peranan aktif tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat setempat
dapat ditingkatkan untuk mencegah bentrokan lebih lanjut. “Jangan sampai
kasus ini menjadi 'pintu masuk' bentrokan antar ormas dengan preman
ataupun hal-hal destruktif lainnya yang dapat menyebabkan konflik
komunal yang lebih mendalam,” pungkasnya.