Maandag 22 Julie 2013

OJK: Ustadz Yusuf Mansur Belum Rugikan Siapapun


Ilustrasi. (Foto: Okezone) Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Adanya aksi pengumpulan dana tanpa legalitas jelas terhadap masyarakat yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansyur, tampaknya belum merugikan siapa pun. Pasalnya, saat ini belum ada pengaduan terkait aksi sang Ustadz.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengakui, walaupun aksi tersebut tanpa legalitas yang jelas, hingga kini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat kepada OJK sendiri terkait hal tersebut.

"Jadi sampai sekarang kan costumer service OJK itu memang belum ada pengaduan dari bisnis yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansyur. Jadi memang belum ada pengaduan-pengaduan yang sifatnya dirugikan apa tidak," ujar Kusumaningtuti, saat ditemui di ruang pers OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Meski demikian, dia menegaskan, jika memang ada salah satu masyarakat yang telah menaruh uangnya kepada Ustadz Yusuf Mansyur dan terjadi hal-hal yang bisa dikatakan investasi bodong, maka diharapkan masyarakat segera melaporkannya melalui customer service OJK.

"Ini kan jika memang ada yang melanggar undang-undang maka ini harus ditindak tegas dan segera melakukan laporan pada kami," jelas Nurhaida.

Lebih lanjut dia menambahkan, permasalahan yang terjadi oleh Ustadz Yusuf Mansyur merupakan persoalan yang pertama kali ditangani oleh OJK. "Permasalahan yang seperti ini barulah Ustadz Yusuf Mansyur saja, karena ini sebelumnya belum pernah ada," jelas dia.

Dia melanjutkan, jika memang Ustadz Yusuf Mansyur melakukan penipuan kepada masyarakat, maka OJK hanya bisa memberikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku yakni UU Pasar Modal.

"Kami dari OJK memberi pemahaman terlebih dahulu dengan UU Pasar Modal. Beliau memahami betul, beliau akan memenuhi UU PM tersebut dan juga peraturan pemerintah yang berlaku," tukas dia.


http://economy.okezone.com/read/2013/07/22/457/840753/ojk-ustadz-yusuf-mansur-belum-rugikan-siapapun

0 komentar:

Plaas 'n opmerking