Maandag 22 Julie 2013

Usaha Patungan, Ustadz Yusuf Mansur Diminta Dirikan PT



Dok: Okezone Foto: Ustadz Yusuf Mansur Dok: Okezone Foto: Ustadz Yusuf Mansur

JAKARTA - Ustadz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan karena aksinya yang melakukan pengumpulan dana tanpa legalitas yang jelas terhadap masyarakat yakni dengan dasar untuk mendirikan sebuah usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meminta agar usahanya tersebut haruslah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, untuk mendirikan perusahaan haruslah memiliki legalitas yang jelas. Selain itu Yusuf juga diminta agar tunduk dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), pasalnya kegiatan yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur merupakan kategori penawaran umum.

"Ini kalau di dalam ketentuan pasar modal, ini harus dilakukan Perseroan Terbatas (PT), karena inikan masuk dalam kategori penawaran umum sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM, jadi Ustad Yusuf Mansur harus tunduk kepada UUPM," ujar Nurhaida saat konferensi pers di ruang wartawan OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Dia menjelaskan, dengan Perseroan Terbatas maka sebuah perusahaan akan ada yang namanya sebuah laporan keuangan dan juga manajemennya. Sedangkan jika sebuah perusahaan sudah memiliki laporan keuangan maka ini akan ada pengawasan didalam laporan keuangan tersebut.

"Inikan tentunya yang kita minta kepada Ustad Yusuf Mansur, agar menjadikan perusahaannya itu menjadi perseroan terbatas yang nantinya akan ada laporan keuangannya yang jelas serta menjadikan perusahaan dengan legalitas yang jelas tentunya," tukas Nurhaida. (wan) (wdi)
Berita Selengkapnya Klik di Sini

http://economy.okezone.com/read/2013/07/22/457/840725/usaha-patungan-ustadz-yusuf-mansur-diminta-dirikan-pt 

0 komentar:

Plaas 'n opmerking