Woensdag 22 Mei 2013

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Kg Ganja di Aceh


Banda Aceh - Tim Reserse Narkoba Polres Gayo Luwes, Aceh berhasil mengagalkan upaya penyulundupan 170 kilogram ganja siap edar ke Medan, Sumut. Selain ganja, petugas juga mengamankan dua orang kurir narkoba antar provinsi. Sementara pemiliknya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Penggagalan upaya penyelundupan ganja itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (22/5/2013). Polisi membekuk para tersangka setelah mengembangkan laporan masyarakat terkait adanya warga yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil jenis Innova dengan Nopol BK 610 RS di kawasan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Luwes.

Tim Reserse Narkoba dari unit I Polres Gayo Luwes langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku. Mobil yang ditumpangi dua orang tersangka itu berhasil dibekuk petugas di Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Luwes.

Kasat Serse Narkoba Polres Gayo Luwes, Ipda Agam Suprato mengatakan proses penangkapan pelaku di nilai alot. Sebelum dibekuk, pelaku berhasil lolos dari hadangan anggota Polsek dan Koramil Rikip Gaib. Namun dengan kesiagapan petugas narkoba yang diperbantukan anggota polsek serta Koramil tersebut pelaku terus dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap di Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca.

"Berkat peran masyarakat, akhirnya kita berhasil mengagalkan penyulundupan 170 kilogram ganja yang akan dipasarkan di Medan. Petugas juga mengamankan dua orang kurir pembawa ganja itu," kata Kasat Serse Narkoba, Ipda Agam kepada detikcom.

Tersangka yang diamankan bernama Mahyudin (37) asal Deli Serdang, Sumut dan Wendi (19) asal Aceh Timur, Aceh. Sementara pemilik ganja RZ (35) masih diburu petugas. Para tersangka akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 20 juta sesampai barang haram itu di Medan.

Sedangkan dua tersangka ini akan dikenakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Saat ini, barang bukti ganja dan mobil serta tersangka diamankan di Mapolres Gayo Luwes untuk proses penyidikan.

Sebelumnya pada Senin (20/5/2013) kemarin Polres Gayo Luwes bersama Muspida setempat telah memusnahkan hampir 2 ton ganja hasil penangkapan semenjak bulan Januari hingga Mei dengan jumlah tersangka 29 orang. Sebagian tersangka saat ini sedang mengikuti proses persidangan.

http://news.detik.com/read/2013/05/23/013532/2253538/10/polisi-gagalkan-upaya-penyelundupan-170-kg-ganja-di-aceh?991101mainnews

0 komentar:

Plaas 'n opmerking